-

TOLONG DI KASIH JEJAK YA SEBELUM PERGI, MAKASIH

Sabtu, 10 Maret 2012

MAKALAH TENTANG MALPRAKTEK



1.    Pengertian
Malpratik berasal dari kata “mal” yang berarti buruk dan “Practice” suatu tindakan yang selanjutnya definisi malpraktek “adalah kelalaian dari seseorang dokter atau perawat untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama”. (Valentin v. La Society de Bienfaisance Mutuelle de Los Angelos, California, 1956).
Tuduhan akan adanya Malapraktik sebenarnya bukan hanya ditujukan pada mereka yang berprofesi sebagai Tenaga Kesehatan yang salah satunya adalah Dokter, akan tetapi tuduhan Malapraktik dapat dituduhkan kepada semua kelompok Profesionalis, yaitu apakah mereka itu kelompok Wartawan, Advokat, Paranormal dan kelompok lainnya..
Namun, bila dibandingkan dengan kelompok profesi lainnya, malpraktik yang dilakukan oleh dokter—disebut juga dengan malpraktik medik—ternyata menimbulkan akibat lebih “dramatis” bila dibandingkan dengan malpraktik yang dilakukan oleh advokat, notaris, maupun akuntan.
Menurut , Prof. Mr.W.B. Van der Mijn ukuran tentang standard profesi berpegang pada 3 (tiga) ukuran umum, yaitu :
1.    Kewenangan
2.    Kemampuan rata-rata
3.    Ketelitian yang umum
Disini maksudnya seorang Tenaga Kesehatan harus memiliki kewenangan hukum untuk melaksanakan pekerjaannya (Rechtsbevoegheid) bisa berupa ijin praktik bagi dokter dan tenaga kesehatan lainnya, bisa berupa Badan Hukum dan Perijinan lain bagi penyelenggara kesehatan seperti rumah sakit atau klinik-klinik. Pada dasarnya seorang tenaga kesehatan apakah dia dokter, perawat, kefarmasian,tenaga gizi, dan tenaga lainnya tidak hanya dapat digugat dan dituntut berdasarkan adanya malpraktik, akan tetapi tenaga kesehatan dapat juga digugat berdasarkan pelanggaran akan hak-hak pasien yang timbul dengan adanya kontrak terapeutik antara tenaga kesehatan dengan pasien.
Hak-hak pasien antara lain :
1.    Hak atas informasi tentang penyakitnya.
2.    Hak untuk memberi infotmed consent untuk pasien yang tidak sadar.
3.    Hak untuk dirahasiakan tentang penyakitnya.
4.    Hak atas ikhtikad baik dari dokter; dan.
5.    Hak untuk mendapatkan pelayanan medis yang sebaik-baiknya.
Sedangkan menurut Hubert W. Smith tindakan malpraktek meliputi 4D, yaitu :
1.    Duty (kewajiban)
2.    Dereliction of Duty (penyimpangan dari kewajiban)
3.    Direct Causation (penyebab langsung)
4.    Damage (kerugian)

2.    Jenis malpraktek

A.    Criminal malpractice (malpraktek kriminal)
 Malpraktek kriminal terjadi ketika seorang dokter yang menangani sebuah kasus telah melanggar undang-undang hukum pidana. Malpraktik dianggap sebagai tindakan kriminal dan termasuk perbuatan yang dapat diancam hukuman. Hal ini dilakukan oleh Pemerintah untuk melindungi masyarakat secara umum. Perbuatan ini termasuk ketidakjujuran, kesalahan dalam rekam medis, penggunaan ilegal obat – obat narkotika, pelanggaran dalam sumpah dokter, perawatan yang lalai, dan tindakan pelecehan seksual pada pasien yang sakit secara mental maupun pasien yang dirawat di bangsal psikiatri atau pasien yang tidak sadar karena efek obat anestesi.Peraturan hukum mengenai tindak kriminal memang tidak memiliki batasan antara tenaga profesional dan anggota masyarakat lain. Jika perawatan dan tata laksana yang dilakukan dokter dianggap mengabaikan atau tidak bertanggung jawab, tidak baik, tidak dapat dipercaya dan keadaan - keadaan yang tidak menghargai nyawa dan keselamatan pasien maka hal itu pantas untuk menerima hukuman. Dan jika kematian menjadi akibat dari tindak malpraktik yang dilakukan, dokter tersebut dapat dikenakan tuduhan tindak kriminal pembunuhan. Tujuannya memiliki maksud yang baik namun secara tidak langsung hal ini menjadi berlebihan. Seorang dokter dilatih untuk membuat keputusan medis yang sesuai dan tidak boleh mengenyampingkan pendidikan dan latihan yang telah dilaluinya serta tidak boleh membuat keputusan yang tidak bertanggung jawab tanpa mempertimbangkan dampaknya. Ia juga tidak boleh melakukan tindakan buruk atau ilegal yang tidak bertanggung jawab dan tidak boleh mengabaikan tugas profesionalnya kepada pasien. Dia juga harus selalu peduli terhadap kesehatan pasien
B.    Civil Malpractice
Civil Malpractice adalah tipe malpraktek dimana dokter karena pengobatannya dapat mengakibatkan pasien meninggal atau luka tetapi dalam waktu yang sama tidak melanggar hukum pidana. Sementara Negara tidak dapat menuntut secara pidana, tetapi pasien atau keluarganya dapat menggugat dokter secara perdata untuk mendapatkan uang sebagai ganti rugi. Tanggung jawab dokter tersebut tidak berkurang meskipun pasien tersebut kaya atau tidak mampu membayar. Misalnya seorang dokter yang menyebabkan pasien luka atau meningggal akibat pemakaian metode pengobatan yang sama sekali tidak benar dan berbahaya tetapi sulit dibuktikan pelangggaran pidananya, maka pasien atau keluarganya dapat menggugat perdata.
Pada civil malpractice, tanggung gugat dapat bersifat individual atau korporasi. Dengan prinsip ini maka rumah sakit dapat bertanggung gugat atas kesalahan yang dilakukan oleh dokter-dokternya asalkan dapat dibuktikan bahwa tindakan dokter itu dalam rangka melaksanakan kewajiban rumah sakit
3.    Undang-undang tentang malpraktek
Dalam etika profesi yang disahkan oleh setiap lembaga mempunyai fungsi pengawasan yang kuat dan nyata terhadap pelaku dan benar-benar harus dipatuhi sebagai seorang dokter. Jejak rekam medik yang akurat merupakan keinginan setiap pasien untuk mengetahui apa penyakit yang dideritanya. Ketidakpastian jejak rekam medik tersebut tentu saja menambah kontroversi kasus dugaan malpraktik, karena dapat dikategorikan sebagai euthanasia (tindakan medik untuk mengakhiri hidup orang). Euthanasia di Indonesia merupakan tindakan yang melanggar hukum karena identik dengan upaya pembunuhan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka dokter tersebut dapat terjerat tuduhan malpraktik dengan sanksi pidana. Dalam Kitab-Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) kelalaian yang mengakibatkan celaka atau bahkan hilangnya nyawa orang lain. Pasal 359, misalnya menyebutkan, “Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun”. Sedangkan kelalaian yang mengakibatkan terancamnya keselamatan jiwa seseorang dapat diancam dengan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), (1) ‘Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun’. (2) Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau kurungan paling lama enam bulan atau denda paling tinggi tiga ratus rupiah. Pemberatan sanksi pidana juga dapat diberikan terhadap dokter yang terbukti melakukan malpraktik, sebagaimana Pasal 361 Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), “Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pencarian, maka pidana ditambah dengan sepertiga dan yang bersalah dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana dilakukan kejahatan dan hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan.” Namun, apabila kelalaian dokter tersebut terbukti merupakan malpraktik yang mengakibatkan terancamnya keselamatan jiwa dan atau hilangnya nyawa orang lain maka pencabutan hak menjalankan pencaharian (pencabutan izin praktik) dapat dilakukan. Berdasarkan Pasal 361 Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan aturan kode etik profesi praktik dokter. Tindakan malpraktik juga dapat berimplikasi pada gugatan perdata oleh seseorang (pasien) terhadap dokter yang dengan sengaja (dolus) telah menimbulkan kerugian kepada pihak korban, sehingga mewajibkan pihak yang menimbulkan kerugian (dokter) untuk mengganti kerugian yang dialami kepada korban, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab-Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian pada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” Sedangkan kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian (culpa) diatur oleh Pasal 1366 yang berbunyi: “Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya.” Kepastian Hukum Melihat berbagai sanksi pidana dan tuntutan perdata yang tersebut di atas dapat dipastikan bahwa bukan hanya pasien yang akan dibayangi ketakutan. Tetapi, juga para dokter akan dibayangi kecemasan diseret ke pengadilan karena telah melakukan malpraktik dan bahkan juga tidak tertutup kemungkinan hilangnya profesi pencaharian akibat dicabutnya izin praktik. Apalagi, azas kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara untuk diperlakukan sama di depan hukum (equality before the law) dengan azas praduga tak bersalah (presumptions of innocence) sehingga jaminan kepastian hukum dapat terlaksana dengan baik dengan tanpa memihak-mihak siapa pun. Hubungan kausalitas (sebab-akibat) yang dapat dikategorikan seorang dokter telah melakukan malpraktik, apabila (1) Bahwa dalam melaksanakan kewajiban tersebut, dokter telah melanggar standar pelayanan medik yang lazim dipakai. (2) Pelanggaran terhadap standar pelayanan medik yang dilakukan merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik Kedokteran Indonesia (. (3) Melanggar UU No36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
4.    Contoh kasus yang kerap di tuding malpraktek
Setiap dokter mungkin pernah mengalami pengalaman tertentu yang tidak menyenangkan dari pasien ataupun keluarga pasien. Salah satunya adalah tudingan malpraktek. Bukan hal baru lagi kata malpraktek itu dalam kehidupan sehari-hari. Kata yang begitu tajam dan sensitif itu amat mudah terlontarkan begitu saja ketika tidak mendapat kepuasan yang diharapkan dari satu tindakan yang dokter  dilakukan.
Dari beberapa tudingan mungkin ada yang benar namun banyak juga yang tidak benar dan memang tidak terbukti malpraktek. Setelah hukum memproses ternyata dokter yang bersangkutan  tidaklah bersalah, dan vonis tak bersalah untuk dokter yang memang terbukti tak bersalah belum tentu diterima lapang dada oleh pasien dan keluarganya. Setelah dinyatakan bahwa dokter tidak melakukan tindakan malpraktek sebagaimana yang dituduhkan, bak silet dilemparkan ” jangan-jangan ada permainan dalam kasus itu antara dokter dengan aparat? “. Tidaklah segampang itu, dan sesederhana pikiran demikian. Contoh kasus sederhana dugaan malpraktek tapi ternyata bukanlah malpraktek antara lain :
Pernah satu kali seorang wanita berusia 29 tahun, dibawa dan dipaksa oleh ibunya berobat ke tempat dokter.  Wanita ini (sang anak) menolak dan mengatakan kondisinya tak perlu diperiksa dan akan membaik sendiri. Namun ibunya marah dan memaksanya naik ke atas brankar dan kemudian di periksa dokter. Demam, batuk dan pilek, itulah yang dikeluhkan oleh ibu pasien itu berkenaan dengan sakit yang dialami anaknya. Namun anaknya itu nampak amat tidak senang dan gelisah ketika diperiksa. ..dan sama sekali tidak koperatif. Sang ibu mengatakan bahwa anaknya ini juga sering begadang, telat-telat makan. Penampilan anaknya itu berdandan seperti anak-anak punk yang sering ada di simpang lampu merah, kedua telinganya tertanam puluhan anting-anting, dihidung, lidah, bertato dan rambut pirang trend anak punk.
Setelah diberi obat paginya, sorenya ia dibawa kembali oleh ibunya kembali mendatangi dokter yang sama. ” Mana dokter itu, dokter cewek yang tadi pagi?” bentaknya agak keras kepada paramedis membuat sang paramedis bergidik. ” Anak saya setelah minum obat katanya perutnya sakit, badannya keringatan, jangan-jangan dokter sudah asal kasih obat”. “Obat yang diberikan sudah tepat bu, setiap obat memang ada efek sampingnya tapi ini nampaknya bukan efek samping dari obat yang telah saya berikan tadi pagi, apakah tadi minum obatnya setelah makan? apakah tadi sempat minum alkohol?” tanya dokter dengan mengerahkan seluruh panca inderanya dan mencium aroma alkohol amat pekat dari nafas wanita itu. Sang ibu hanya menggeleng dan anaknya itu tetap saja diam dengan muka meringis.
” Gak tahu, apakah kau minum tadi?” tanya siibu sementara anaknya itu terus saja diam saja. ” Saya segera membawanya kemari bu, takutnya ini karena dokter melakukan malpraktek, kalau dokter malpraktek saya bisa menggerakkan warga di sini untuk meruntuhkan tempat praktek dokter”.
Kalimat itu menusuk sekali, apakah segampang itu mengatakan malpraktek, apakah ibu ini tak mau tahu atau memang tak tahu kalau anaknya minum obat sambil meneguk minuman keras? kemungkinan juga terlibat pemakaian obat terlarang lainnya dan ia telah asal telan obat yang diberikan  itu dan tidak sesuai anjuran.
” Ibu anak ibu ini minum alkohol, dan itu sama sekali gak boleh apalagi selama sakit dan mengkonsumsi obat, ibu jangan bicara langsung menuding saya malpraktek kalau ibu tak tahu apakah anak ibu memang minum sesuai dengan yang dianjurkan/tidak. Kalau saya terbukti memang malpraktek saya siap bu, tapi jangan asal menyebarkan isu dan berharap warga meruntuhkan tempat saya ” kesal menyelimuti hati sang dokter yang sedari tadi dilotot-lototin dan dibentak-bentak oleh ibu pasiennya.
Ibu itu pulang dan mengancam akan datang kembali membawa bukti bahwa dokter telah malpraktek, sampai 3 tahun kini ia tak kunjung datang ataupun membawa bukti bahwa anaknya menjadi korban malpraktek dokter.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar